Senin 06 Jul 2020 22:42 WIB

Test Swab dan Push Up Sanksi Warga Tidak Bermasker

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk (FOTO : Didik Suhartono/ANTARA FOTO)

Dua petugas medis mencatat data remaja pesepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2020). Dalam razia yang digelar tim gabungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kodim 1207/BS Pontianak serta Polresta Pontianak tersebut pesepeda dan pengendara motor yang tidak menggunakan masker harus menjalani tes usap atau SWAB Test COVID-19. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Petugas medis melakukan tes SWAB terhadap pengendara sepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2020). Dalam razia yang digelar tim gabungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kodim 1207/BS Pontianak serta Polresta Pontianak tersebut pengendara sepeda dan pengendara motor yang tidak menggunakan masker harus menjalani tes usap atau SWAB Test COVID-19. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Masker menjadi kelengkapan wajib yang harus dikenakan oleh warga saat bepergian. Sanksi pun diberikan oleh aparat jika mereka tertangkap tidak mengenakannya. 

Namun 'sanksi' berbeda diterapkan di Surabaya dan Pontianak untuk pelanggaran serupa. Warga Surabaya dihukum dengan hukuman push up. Sementara pelanggar di Pontianak 'dihukum' menjalani tes swab. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement