Petugas menunjukan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto saat konferensi pers terkait barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kedua kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kedua kiri) saat konferensi pers terkait barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kedua kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kedua kiri) saat konferensi pers terkait barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kedua kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejagung mengeksekusi kasus korupsi uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno di kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur.
Selain itu kejagung menyita uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
sumber : Republika