REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejagung mengeksekusi kasus korupsi uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno di kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur.
Selain itu kejagung menyita uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.