Jumat 10 Jul 2020 09:58 WIB

Infografis Cara Cetak Dokumen Kependudukan di HVS

Cetak sendiri dokumen kependudukan di HVS membuat negara hemat Rp 450 M/tahun.

Foto: republika
Cara detak dokumen kependudukan di HVS

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan dokumen kependudukan per 1 Juli 2020.

Langkah ini membuat negara bisa menghemat Rp 450 miliar pada 2020 dan setiap tahunnya.

Apa itu dokumen kependudukan?

Dokumen kependudukan adalah dokumen sebagai alat bukti autentik yang memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

 

Dokumen kependudukan meliputi:

1. Biodata penduduk.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).*

4. Akta pencatatan sipil.

5. Surat kependudukan.

6. Kartu Identitas Anak (KIA).*

*Semua dokumen yang bisa dicetak di HVS kecuali KTP dan KIA.

 

Prosedur masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan tersebut.

1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau situs daring atau aplikasi mobile. Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email).

2. Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh kepala Dinas Dukcapil. 

3. Petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email. Notifikasi berupa informasi link untuk mencetak dokumen kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). 

4. Kertas HVS yang sudah dicetak akan memuat kode QR sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

 

Catatan:

1. Jika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. 

2. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.

3. Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR di dokumen menggunakan aplikasi di smarphone. Jika kode QR  dipindai maka akan muncul tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. 

 

Sumber: Kemendagri

Pengolah data: Mimi Kartika & Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement