Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Ahmad Patoni berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU)kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7).
Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
sumber : Republika