Sabtu 25 Jul 2020 14:01 WIB

Gaji ke-13 untuk ASN

Gaji ke-13 diterima semua ASN, TNI dan Polri kecuali eselon I, II dan pejabat negara.

Foto: Tim infografis Republika
Gaji 13 untuk ASN/PNS

REPUBLIKA.CO.ID, TOTAL: Rp 28,5 triliun

-APBN : Rp 14,6 triliun

1. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji : Rp 6,73 triliun

2. Pensiun : Rp 7,86 triliun

-APBD : Rp 13,89 triliun

 

Penerima:

Seluruh ASN, TNI dan Polri KECUALI pejabat negara, eselon satu, eselon dua dan pejabat yang setingkat. 

 

Payung hukum:

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Non Struktural.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement