REPUBLIKA.CO.ID, TOTAL: Rp 28,5 triliun
-APBN : Rp 14,6 triliun
1. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji : Rp 6,73 triliun
2. Pensiun : Rp 7,86 triliun
-APBD : Rp 13,89 triliun
Penerima:
Seluruh ASN, TNI dan Polri KECUALI pejabat negara, eselon satu, eselon dua dan pejabat yang setingkat.
Payung hukum:
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Non Struktural.