REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Mengenai besaran gaji masing-masing direktur ini diatur di Pasal 2 Perpres:
Direktur Eksekutif (Rp77,5 juta)
Direktur Operasi (Rp62 juta)
Direktur Teknologi (Rp58 juta)
Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem (Rp54,25 juta)
Direktur Pemantauan dan Evaluasi (Rp47 juta)
Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan (Rp 47 juta)
Tidak hanya gaji, Perpres ini juga mengatur tentang fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapakan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement