REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga bandung yang kedapatan tidak menggunakan masker secara benar akan dikenai denda. Hal ini menyusul aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung terkait denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19).