Senin 03 Aug 2020 06:23 WIB

Infografis PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Kembali Aktif

DKI kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai Senin hari ini.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Perpanjangan PSBB transisi berlaku mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Alasan perpanjangan PSBB transisi:

* Data penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta justru mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan. 

* Positivity rate yang masih di angka 6,5 persen dan reproduksi efektif (Rt) Covid-19 masih 1. 

Kendati PSBB diperpanjang, DKI kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020.

Pembatasan kendaraan berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

Kebijakan ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. 

Alasan pemberlakuan ganjil-genap, yakni:

* Masyarakat tidak tertib mengikuti aturan protokol kesehatan.

* Volume lalu lintas di beberapa titik sudah di atas normal dan bahkan melebihi sebelum pandemi. 

* Pengaturan giliran mobilisasi publik di jalanan umum, yakni 50 persen orang bekerja dari rumah dan 50 persen di kantor, tidak berjalan. 

* Warga yang bekerja dari rumah diharapkan tidak akan melakukan perjalanan yang tidak penting dan tetap di rumah. 

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement