Kamis 06 Aug 2020 06:01 WIB

Infografis Birokrasi Berpolitik Jelang Pilkada 2020

'Ini alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi, yaitu indikasi birokrasi berpolitik.'

Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 per 31 Juli sebanyak 456 ASN. 

KASN pun telah menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 344 ASN yang terbukti melanggar netralitas. 

Dari 344 rekomendasi tersebut, baru 189 ASN atau 54,9 persen yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Jenis pelanggaran paling sering:

1. ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21,5 persen). 

2. ASN melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (21,3 persen). 

3. ASN mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon (13,6 persen). 

4. ASN memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen). 

5. ASN membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon (11 persen). 

 

Jabatan paling sering melanggar:

1. Jabatan pimpinan tinggi (27,6 persen).

2. Jabatan fungsional (25,4 persen).

3. Jabatan administrator (14,3 persen).

4. Jabatan pelaksana (12,7 persen).

5. Jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah (sembilan persen).

 

"Ini alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi, yaitu indikasi birokrasi berpolitik," kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement