REPUBLIKA.CO.ID, Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan menimbulkan kegaduhan publik atas klaim obat Covid-19.
Anji dan Hadi dikenai pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anggota Komisi IX DPR RI Nabil Haroen mengatakan Hadi telah menyesatkan publik. Sedangkan Anji yang memberi ruang kepada Hadi harus diberi teguran atau hukuman.
Klaim Hadi sebagai penemu obat herbal untuk antivirus corona dibantah banyak pihak.
BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat dari Hadi Pranoto yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Produk herbal dengan merek dagang Bio Nuswa disetujui sebagai ramuan yang membantu memelihara daya tahan tubuh.
Kemristek membantah Hadi merupakan anggota Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19. Konsorsium tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Hadi.
Anji bukan kali ini saja melakukan kegaduhan terkait Covid-19. Sebelumnya Anji mempertanyakan karya jurnalistik pewarta foto National Geographic yang memotret jenazah pasien Covid-19 yang terlilit plastik.