Senin 10 Aug 2020 14:35 WIB

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menindak puluhan kendaraan pada hari pertama penerapan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Para pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU LAJ. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Berdasarkan data Satlantas Polrestro Jaksel, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, jumlah kendaraan yang melanggar ganjil-genap pada pagi ini sebanyak 75 unit. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jam pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mulai dari mobil sport, minibus, dan juga truk pembawa barang. Selain itu, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta saja yang melanggar ganjil-genap, tapi juga kendaraan dari luar daerah Jakarta. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian mulai merazia kembali pengendara mobil dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : Antara Fotoinp
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement