REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3).