Senin 24 Aug 2020 16:10 WIB

Evi Novida Kembali Menjabat Komisioner KPU

Evi Novida sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyerahkan petikan keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap memberikan keterangan pers terkait petikan keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyerahkan petikan keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) menyerahkan petikan keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (ketiga kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement