Senin 24 Aug 2020 21:02 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Komisioner KPU 6 Tahun Penjara

.

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan  menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08).

Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement