Senin 31 Aug 2020 18:27 WIB

Infografis Jam Malam di Bogor dan Depok

Kenaikan kasus Covid-19 di Kota Depok dan Kota Bogor membuat jam malam diaktifkan.

Foto: Republika
Jam Malam di Bogor dan Depok

REPUBLIKA.CO.ID, Kota Bogor

Mulai Senin (31/8), Pemkota Bogor memberlakukan lagi jam malam. Artinya, jam operasional toko-toko, unit usaha hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Aturan jam malam tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Perwali Nomor 110 itu ditandatangi langsung Bima Arya pada 29 Agustus 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelanggar Perwali Kota Bogor akan dikenai sanksi.

Kota Depok

Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Depok yang mencapai 70 persen di minggu ke-24 dan 25 membuat Pemkot kembali mengaktifkan jam malam.

Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mall pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, akan dilakukan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Pemkot akan memberi teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement