Selasa 01 Sep 2020 16:26 WIB

Penetapan Pendaftaran Calon Pasangan Pilkada 2020

..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (tengah), Evi Novida Ginting Manik (kiri),saat melihat data parpol yang sudah tervalidasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020), Sabtu (5/9/2020), dan Minggu (6/9/2020) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (keempat kiri), Evi Novida Ginting Manik (tengah), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kiri), dan Viryan (kiri) saat melihat data parpol yang sudah tervalidasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020), Sabtu (5/9/2020), dan Minggu (6/9/2020) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (keempat kiri), Evi Novida Ginting Manik (tengah), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kiri), dan Viryan (kiri) saat melihat data parpol yang sudah tervalidasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020), Sabtu (5/9/2020), dan Minggu (6/9/2020) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, meninjau data parpol yang sudah tervalidasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020), Sabtu (5/9/2020), dan Ahad (6/9/2020) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement