Mantan Menko Maritim Rizal Ramli memberikan keterangan usai mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menunjukan tanda terima pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menunjukan berkas sebelum mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berbincang sebelum mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyoal ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengajukan uji materi terhadap ketentuan ambang batas presiden. Kami menginginkan ketentuan ambang batas presiden itu nol persen alias tidak ada," ujar kuasa hukum pemohon, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9).