Rabu 09 Sep 2020 21:46 WIB

Infografis 13 RSUD di DKI Khusus Layani Pasien Covid-19

Sebanyak 13 RSUD di Jakarta saat ini hanya melayani pasien Covid-19.

Foto: Infografis Republika.co.id
13 RSUD di DKI Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) khusus untuk melayani pasien Covid-19, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020. Pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 diminta untuk dipindahkan ke RS lain.

Penunjukan RSUD khusus Covid-19 sudah mulai diberlakukan pada 4 September 2020. Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19 adalah:

  1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
  2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
  3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
  4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
  5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
  6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
  7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
  8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
  9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
  10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
  11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
  12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
  13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement