REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mempersingkat jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan di Kota Bandung.
Salah satu jenis usaha yang diatur adalah pusat perbelanjaan. Mall yang biasanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini mereka harus menutup usaha mereka pada pukul 20.00 WIB saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.