PSBB Jakarta, Pasar Tanah Abang Boleh Beroperasi
Pemprov DKI tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kuli panggul saat beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pedagang saat menunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9).
Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.