Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas gabungan mengatura lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9).
Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar.