REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menjalani sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (23/9).
Ketua majelis memberikan sanksi ringan kepada Yudi Purnomo terkait pernyataannya di media massa ketika Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.