REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi pada sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.