Kamis 24 Sep 2020 16:43 WIB

Gunakan Helikopter Sewaan Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Etik

.

Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA )

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA )

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA )

Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar bersiap memimpin sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi pada sidang etik  di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement