Senin 05 Oct 2020 15:31 WIB

Raker Tentang Protokol Ke-7 Jasa Keuangan AFAS

,.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima pandangan fraksi saat rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Pimpinan Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kedua kiri) bersiap menandatangani keputusan tingkat I tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kiri) berfoto bersama anggota Komisi XI DPR usai rapat kerja tentang Protokol ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberi salam kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoto sebelum mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima pandangan fraksi saat rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement