REPUBLIKA.CO.ID, DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU itupun telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) meski diwarnai penolakan dari dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
>11 Kaster Utama
1.Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
> 186 pasal
> 15 bab
> 40 aturan turunan (35 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Presiden)
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.