Senin 12 Oct 2020 01:39 WIB

Infografis Fakta Angka UU Cipta Kerja

UU Ciptaker yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada Senin (5/10).

Foto: Infografis Republika.co.id
Fakta Angka UU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU itupun telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) meski diwarnai penolakan dari dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

> 64 Kali Rapat 
      (Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, enam kali rapat Timus/Timsin)

>11 Kaster Utama

    1.Penyederhanaan perizinan tanah

    2. Persyaratan investasi

    3. Ketenagakerjaan

    4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

    5. Kemudahan berusaha

    6. Dukungan riset dan invoasi

    7. Administrasi pemerintahan

    8. Pengenaan sanksi

    9. Pengendalian lahan

    10. Kemudahan proyek pemerintah

    11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

> 186 pasal

> 15 bab

> 40 aturan turunan (35 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Presiden)

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement