REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia. Aturan pada UU baru ini memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.