REPUBLIKA.CO.ID,Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim melihat UU Cipta Kerja justru membuat substansi (esensi) halal menjadi kabur dan bahkan hilang. Berikut beberapa catatan LPPOM MUI:
Advertisement