REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa sejumlah tersangka pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK sebelumnya telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus serupa pada 30 Januari 2020 lalu.