Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (FOTO : ANTAANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
sumber : Antara