Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum (kiri) bersama Nasri Banks (tengah) dan Ki Ageng Ranggasasana (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berada di dalam ruang tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berada di dalam ruang tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum (kiri) bersama Nasri Banks (tengah) dan Ki Ageng Ranggasasana (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukum disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
sumber : Republika