Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law.
sumber : Antara Foto