Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (tengah) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (tengah) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (tengah) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (kanan) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) memberikan paparan terkait penahanan Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).
KPK menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.