Sabtu 21 Nov 2020 05:25 WIB

Infografis Standar Ganda Kerumunan Massa di Indonesia

Mengapa bisa ada satu kerumunan massa yang ditindak dan lainnya tidak?

Foto: Republika
Kerumunan massa di mana pun selalu berpotensi ciptakan penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Pelanggaran protokol kesehatan menjadi isu yang mencuat belakangan. Kerumunan massa di Jakarta akibat kegiatan Habib Rizieq Shihab, sudah menyeret Gubernur DKI Jakarta ke kepolisian. Setelah mengklarifikasi Anies, kepolisian sudah menjadwalkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akibat kerumunan massa Rizieq di Bogor.

Padahal kerumunan massa di saat pandemi bukan hal yang tidak pernah terjadi. Tapi, tidak ada pihak yang diusut kepolisian karena dianggap membiarkan kerumunan massa terjadi.

Baca Juga

Berikut sejumlah catatan kerumunan orang atau massa yang berlalu begitu saja. Tidak ada panggilan dari kepolisian atau teguran keras dengan sanksi.

* Para menteri yang seharusnya menjadi contoh tampak berfoto bersama tanpa mengenakan masker dan mengabaikan jarak. Kegiatan tersebut terjadi di bulan Agustus saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian di Bali.

* Saat pendaftaran calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, disambut oleh ribuan pendukungnya. Mereka menyebar di sepanjang jalan di depan Kantor KPU dan sekitarnya. Tampak pendukung Gibran itu ada yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.

* Pembagian bansos juga acapkali menjadi momen kerumunan massa. Di Kulonprogo misalnya pada bulan Mei. Sebanyak 1.200 orang mengantre pembagian bansos dengan mengabaikan protokol kesehatan. Keabaian yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain.

* Aksi unjuk rasa Omnibus Law dan menuntut kenaian UMK atau UMP juga hampir selalu menimbulkan kerumunan massa. Bahkan ketika aksi mulai rusuh, protokol kesehatan boleh dibilang terabaikan 100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement