Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) membentangkan spanduk tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menujukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11).
Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan .
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok.
sumber : Republika