REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah telah resmi membubarkan sepuluh Lembaga Nonstruktural. Setelah dibubarkan, para pegawai dari sepuluh lembaga tersebut akan diintegrasikan ke masing-masing Kementerian yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi.
1. Dewan Riset Nasional. Tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
2. Badan Ketahanan Pangan. Diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Surabaya dan Madura). Fungsi dari pada badan pengembangan wilayah Suramadu, akan dialihkan kepada kementerian PUPR. Yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Olahraga. Diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia. Kewenangan Komisi Pengawas Haji akan diintegrasikan ke Kementerian Agama yang akan dilaksanakan oleh Dirjen Pelaksana Haji.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
8. Komisi Nasional Lanjut Usia. Saat ini kewenangan ini sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Advertisement