REPUBLIKA.CO.ID,Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 menetapkan bahwa pendaftaran haji saat usia dini hukumnya boleh atau mubah tapi harus memenuhi syaratnya, jika tidak memenuhi syaratnya hukumnya haram.
Advertisement
REPUBLIKA.CO.ID,Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 menetapkan bahwa pendaftaran haji saat usia dini hukumnya boleh atau mubah tapi harus memenuhi syaratnya, jika tidak memenuhi syaratnya hukumnya haram.