Rabu 23 Dec 2020 14:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru 2021

.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Barisan Duta Perubahan Perilaku dari Satpol PP Kota Bandung saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Barisan Duta Perubahan Perilaku dari Satpol PP Kota Bandung saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Wakil wali Kota Bandung Yana Mulyana memasangkan pita kepada petugas saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memasangkan pita kepada petugas saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12). Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2021, di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12).

Pemkot Bandung resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021. Para petugas di antaranya akan mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement