Senin 28 Dec 2020 00:02 WIB

Infografis Vonis Pelaku Penyerang Charlie Hebdo

Keempat belas terpidana itu divonis atas beragam dakwaan.

Foto: Republika
Infografis Vonis Penyerang Kantor Charlie Hebdo

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12) memvonis bersalah 14 orang yang berkaitan dengan serangan pada 2015 terhadap majalah satire Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Keempat belas terpidana itu divonis atas beragam dakwaan mulai dari keterlibatan dengan jaringan kriminal, kepemilikan senjata, hingga pendanaan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement