REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12) memvonis bersalah 14 orang yang berkaitan dengan serangan pada 2015 terhadap majalah satire Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Keempat belas terpidana itu divonis atas beragam dakwaan mulai dari keterlibatan dengan jaringan kriminal, kepemilikan senjata, hingga pendanaan terorisme.
Advertisement