REPUBLIKA.CO.ID, Hingga saat ini rasio pajak di Indonesia masih rendah. Rasio pajak yang rendah ini menjadi catatan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam laporan OECD Economic Outlook December 2020, OECD menyebutkan, penerimaan pajak Indonesia yang masih rendah menghambat reaksi kebijakan fiskal pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Rasio Pajak Indonesia
Tahun 2015: 10,76 %
Tahun 2016: 10,36 %
Tahun 2017: 9,89 %
Tahun 2018: 10,24 %
Tahun 2019: 9,76 %
Tahun 2020: 7,90 %*
Penerimaan Pajak Negara
Tahun 2015: Rp 1.055,6 Triliun
Tahun 2016: Rp 1.283,6 Triliun
Tahun 2017: Rp 1.339,8 Triliun
Tahun 2018: Rp 1.315,9 Triliun
Tahun 2019: Rp 1.136,13 Triliun
Tahun 2020: Rp 925,34 Triliun**
Keterangan:
*) Angka proyeksi rasio pajak Tahun 2020
**) Realisasi penerimaan per akhir November
Sumber: Kementerian Keuangan