Kamis 31 Dec 2020 05:27 WIB

Infografis Membubarkan FPI Sebagai Ormas

Secara de jure FPI dinilai sudah bubar dari 2019.

Foto: Republika
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Rabu (30/12), pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI dilakukan atas dasar SKB yang ditandatangi Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. FPI dipandang belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Baca Juga

Sebagai organisasi FPI dinilai tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Alasan lain pembubaran adalah temuan 35 orang pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme. Sementara itu 206 orang lainnya terlibat berbagai tindak pidana umum.

Pemerintah melihat pula isi anggaran dasar FPI yang dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 2 UU No. 17/2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2017 tentang penetapan Perppu No. 2/2107 tentang perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan hukum lainnya, sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI. Segala aktivitas FPI saat ini dipastikan dilarang oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement