Rabu 06 Jan 2021 18:30 WIB

Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Ketat

PSBB ketat akan diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang menunggu keberangkatan KRL tujuan Bogor di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Penumpang berjalan menuju JPO Halte Transjakarta Cikoko Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara motor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota di Kawasan Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Cikoko Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Penumpang KRL berjalan menuju pintu keluar Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga berjalan menuju Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Penumpang menunggu keberangkatan KRL tujuan Bogor di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang menunggu keberangkatan KRL tujuan Bogor di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1).

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement