Senin 11 Jan 2021 23:06 WIB

Mantan Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

.

Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari mendengarkan tuntutan jaksa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement