Selasa 12 Jan 2021 23:53 WIB

Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di Yogyakarta

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Spanduk jma operasional pusat perbelanjaan terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pedagang kaki lima mulai menutup lapaknya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Jogoboro berkeliling mengawasi penutupan toko dan lapak kaki lima di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/1). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat perbelanjaan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, mengurangi jam operasionalnya pada masa pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Pemerintah Daerah Yogyakarta memberlakukan PTKM hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19.PTKM mengharuskan pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Selain itu membatasi kunjungan dan pekerja hanya 25 persen kapasitas.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement