REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dari total 132 perkara yang terdaftar. Sidang tersebut dibagi ke dalam tiga panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).