Selasa 02 Feb 2021 20:54 WIB

Penutupan Ruang Publik di Denpasar

..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

Anggota TNI AD menegur warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

Anggota TNI AD menegur puluhan warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021).

Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement