Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Kota Tua saat pemberlakuan kawasan rendah emisi di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mobil Dishub melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga membawa gerobat saat melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas berjaga di depan kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021.