REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021).
Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan.