REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).
Pengusaha Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).