Ahad 07 Mar 2021 12:59 WIB

Infografis Nurdin Abdullah Total Terima Rp 5,4 Miliar

KPK menyebut Nurdin Abdullah menerima total uang suap dan gratifikasi Rp 5,4 miliar.

Foto: Infografis Republika.co.id
Nurdin Abdullah Terima Total Rp 5,4 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, KPK pada Ahad (28/2), menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya.

Penerima suap: Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Sulsel). Pemberi suap: Agung Sucipto (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba).

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Sehingga total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

"Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement