Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) bersama Tim Pembela Demokrasi menunjukan surat gugatan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menjawab pertanyaan wartawan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kanan) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah)bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menunjukan surat gugatan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3).
DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai.