REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut.